Penumpang berasal dari Luar Negeri Kini Bisa Bawa Minuman Alkohol Maksimal 2.250 ml

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merelaksasi keputusan minuman alkohol impor. Beleid itu dituangkan didalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 mengenai kebijakan dan pengaturan impor.

Dalam sirupbregas tersebut, turut diatur mengenai impor minuman beralkohol impor dan batasan minuman alkohol impor yang diperbolehkan dibawa ke Indonesia.

Dalam lampiran barang yang dikecualikan impornya dan tidak ditunaikan untuk aktivitas bisnis (XXIII) mengenai minuman beralkohol nomor 128 Permendag nomor 20 tahun 2021, salah satu kategori pengecualian yakni barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri.

“Paling banyak 2.250 ml per orang,” demikian bunyi didalam lampiran tersebut.
Peraturan Mendag ini menggugurkan keputusan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 20 tahun 2014 dan Permendag Nomor 25 tahun 2019. Hal itu ditegaskan didalam didalam pasal 53 poin d beleid tersebut.

Ketentuan Mengenai Minuman Berakohol

“Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal berasal dari Impor sebagaimana diatur didalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) yang telah lebih dari satu kali diubah terakhir bersama dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 mengenai Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 mengenai Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pasal 53 poin d Permendag 20 tahun 2021.

Adapun didalam pasal 27 Permendag nomor 20 tahun 2014, diatur setiap orang berasal dari luar negeri dilarang membawa minuman beralkohol untuk dikonsumsi sendiri paling banyak 1.000 mililiter per orang bersama dengan isi kemasan tidak tidak cukup berasal dari 180 mililiter.

Perubahan keputusan selanjutnya disoroti Ketua MUI Cholil Nafis. Menurut dia, beleid terakhir selanjutnya sesungguhnya memihak keperluan wisatawan asing supaya berkunjung ke Indonesia, tetapi merugikan anak bangsa dan pendapatan negara.

Kerugian Negara

“Kerugian negara terletak terhadap pergantian pasal 27 Permendag tahun 2014 yang menunjukkan bahwa pengecualian bawaan minuman beralkohol (minol) boleh di bawah 1000 ml menjadi longgar di Permendag No. 20 tahun 2021 bahwa minol bawaan asing boleh 2500 ml. Pastinya ini menurunkan pendapatan negara,” katanya. Sirupbregas telah coba menghubungi Kemendag untuk meminta respon perihal keputusan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis belum tersedia jawaban berasal dari Kemendag.

Berikut isi Permendag nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor:

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 20 TAHUN 2021
TENTANG

KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3),
Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (9), Pasal 7 ayat (6), Pasal 9
ayat (3), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 153 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan
Pengaturan Impor;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4661);